Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika bertujuan untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetika bagi masyarakat. Peraturan ini mengatur bahwa kosmetika harus memenuhi persyaratan teknis klaim untuk melindungi masyarakat dari klaim yang menyesatkan dan tidak obyektif. Pelaku usaha wajib menjamin bahwa kosmetika yang diedarkan memenuhi persyaratan teknis klaim, baik pada penandaan maupun iklan. Klaim harus memenuhi kriteria seperti kepatuhan hukum, kebenaran, kejujuran, keadilan, dapat dibuktikan, jelas, dan mudah dimengerti. Selain itu, klaim tidak boleh menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah penyakit. Pemilik nomor notifikasi dan pelaku usaha lainnya juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan klaim yang dipublikasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.