For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika

Also known as: Peraturan BPOM 3/2022 · Peraturan BPOM No. 3 Tahun 2022 · Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2022Publication Date:7 Januari 2022
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePersyaratan Teknis Klaim Kosmetika
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date07 Januari 2022
Publication Date07 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika bertujuan untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetika bagi masyarakat. Peraturan ini mengatur bahwa kosmetika harus memenuhi persyaratan teknis klaim untuk melindungi masyarakat dari klaim yang menyesatkan dan tidak obyektif. Pelaku usaha wajib menjamin bahwa kosmetika yang diedarkan memenuhi persyaratan teknis klaim, baik pada penandaan maupun iklan. Klaim harus memenuhi kriteria seperti kepatuhan hukum, kebenaran, kejujuran, keadilan, dapat dibuktikan, jelas, dan mudah dimengerti. Selain itu, klaim tidak boleh menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah penyakit. Pemilik nomor notifikasi dan pelaku usaha lainnya juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan klaim yang dipublikasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)