For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Ungaran

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 3/2023 · Perda Kabupaten Semarang No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2023Publication Date:8 Februari 2023
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Ungaran
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date08 Februari 2023
Publication Date08 Februari 2023
Place of EnactmentUngaran

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Ungaran (PT. BPR BKK Ungaran (Perseroda)).

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal daerah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas usaha PT. BPR BKK Ungaran (Perseroda), yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan, pertumbuhan perekonomian daerah, dan pendapatan asli daerah. Hal ini didasarkan pada upaya peningkatan pendapatan asli daerah melalui dividen badan usaha milik daerah.

Ketentuan Substansial:

Penyertaan modal daerah dilaksanakan dalam bentuk barang milik daerah, yang dinilai sesuai nilai riil saat penyertaan. Seluruh penyertaan modal daerah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan modal tersebut menjadi batas pertanggungjawaban daerah atas kerugian PT. BPR BKK Ungaran (Perseroda). Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal berupa sebagian tanah beserta bangunan dengan alas Hak Pakai Nomor 8 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Semarang, senilai Rp5.960.436.000,00.

Hak dan Kewajiban:

Pemerintah Daerah berhak mendapatkan dividen dan menerima laporan perkembangan kinerja secara periodik, serta berkewajiban memenuhi penyertaan modal dan melakukan pembinaan serta pengawasan. PT. BPR BKK Ungaran (Perseroda) berhak menerima pemenuhan penyertaan modal dan pembinaan serta pengawasan, serta berkewajiban mengelola modal, menyetorkan dividen, dan memberikan laporan kinerja secara periodik.

(-)

(-)