For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 6/2016 · Perda Kabupaten Cilacap No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2016Publication Date:6 Juni 2016
Perlindungan Hak AsasiPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date06 Juni 2016
Publication Date06 Juni 2016
Place of EnactmentCilacap

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah bahwa anak merupakan anugerah Tuhan yang perlu dilindungi, dan perlindungan anak merupakan bagian dari pembangunan nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemenuhan hak-hak anak dalam berbagai bidang, seperti hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta hak perlindungan khusus.
  2. Aspek penyelenggaraan perlindungan anak yang meliputi pencegahan, pengurangan risiko kerentanan, penanganan korban dan pelaku anak, serta sistem data dan informasi anak.
  3. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
  4. Tanggung jawab keluarga dan orang tua terhadap anak.
  5. Kewajiban anak.
  6. Ketentuan mengenai kelembagaan, termasuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Forum Anak.
  7. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
  8. Penanganan pengaduan terkait penyelenggaraan perlindungan anak.
  9. Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak.
  10. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan anak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai larangan mempekerjakan anak, dengan pengecualian tertentu untuk pekerjaan ringan bagi anak berusia 13-15 tahun dengan persyaratan yang ketat.

(-)

1. Setiap orang dan/atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang Perlindungan Anak.