on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
Also known as: PP 128/2000 · PP No. 128 Tahun 2000 · PP Nomor 128 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing pelayanan kesehatan dengan mengubah status Rumah Sakit Kanker Dharmais menjadi badan usaha otonom. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjamin pelaksanaan pengelolaan yang ekonomis demi manfaat maksimal bagi masyarakat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bertugas menyelenggarakan jasa pelayanan, pendidikan, dan penelitian di bidang kesehatan. PERJAN dikelola secara otonom dengan modal yang sepenuhnya dimiliki oleh negara. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan PERJAN. Sumber penerimaan PERJAN dapat berasal dari APBN/APBD, pembayaran jasa, dan kerja sama dengan pihak lain. PERJAN juga dapat menerima hibah dan pinjaman sesuai peraturan yang berlaku.