Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Usaha Ketenagalistrikan dibentuk untuk menindaklanjuti Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek usaha ketenagalistrikan di Kota Bontang, meliputi penguasaan dan pengusahaan tenaga listrik oleh negara dan pemerintah daerah, serta partisipasi badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat. Usaha ketenagalistrikan dibagi menjadi usaha penyediaan tenaga listrik (untuk kepentingan umum dan sendiri) dan usaha penunjang tenaga listrik (jasa dan industri penunjang). Peraturan ini mengatur perizinan untuk usaha penyediaan dan penunjang tenaga listrik, termasuk persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan yang harus dipenuhi. Harga jual tenaga listrik, sewa jaringan, dan tarif tenaga listrik diatur, dengan persetujuan Walikota dan DPRD. Ketentuan keteknikan mencakup keselamatan ketenagalistrikan dan pemanfaatan jaringan untuk telekomunikasi. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha ketenagalistrikan, termasuk pemenuhan persyaratan teknis, lingkungan, dan mutu pelayanan.