For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Usaha Ketenagalistrikan

Also known as: Perda Kota Bontang 11/2013 · Perda Kota Bontang No. 11 Tahun 2013 · Perda Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2013Publication Date:24 Desember 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUsaha Ketenagalistrikan
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date24 Desember 2013
Publication Date24 Desember 2013
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Usaha Ketenagalistrikan dibentuk untuk menindaklanjuti Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek usaha ketenagalistrikan di Kota Bontang, meliputi penguasaan dan pengusahaan tenaga listrik oleh negara dan pemerintah daerah, serta partisipasi badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat. Usaha ketenagalistrikan dibagi menjadi usaha penyediaan tenaga listrik (untuk kepentingan umum dan sendiri) dan usaha penunjang tenaga listrik (jasa dan industri penunjang). Peraturan ini mengatur perizinan untuk usaha penyediaan dan penunjang tenaga listrik, termasuk persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan yang harus dipenuhi. Harga jual tenaga listrik, sewa jaringan, dan tarif tenaga listrik diatur, dengan persetujuan Walikota dan DPRD. Ketentuan keteknikan mencakup keselamatan ketenagalistrikan dan pemanfaatan jaringan untuk telekomunikasi. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha ketenagalistrikan, termasuk pemenuhan persyaratan teknis, lingkungan, dan mutu pelayanan.

1. Terhadap izin Usaha Ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan, dinyatakan masih berlaku sampai dengan jangka waktu izin tersebut berakhir. 2. Segala Peraturan dan ketetapan tentang Ketenagalistrikan yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya peraturan daerah ini, wajib disesuaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya peraturan daerah ini. 3. Pemerintah Daerah menetapkan RUKD paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (2), Pasal 28, Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 56 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1), Pasal 25, Pasal 30 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 45, Pasal 53 ayat (1) dan ayat (5), dan Pasal 55 dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.