on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembentukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 4/2025 · Permen ATR/Kepala BPN No. 4 Tahun 2025 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini membentuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di bidang pertanahan di wilayah tersebut. Wilayah kerja kantor wilayah ini sesuai dengan wilayah administratif Provinsi Kalimantan Utara. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kantor wilayah ini akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai organisasi dan tata kerja kantor wilayah badan pertanahan nasional dan kantor pertanahan. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara harus mulai menjalankan tugas dan fungsi paling lama enam bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. Jika kantor wilayah belum dapat menjalankan tugas dan fungsi dalam jangka waktu tersebut, pelaksanaan tugas dan fungsi akan dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang.