For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembentukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 4/2025 · Permen ATR/Kepala BPN No. 4 Tahun 2025 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2025Publication Date:14 Maret 2025
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePembentukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date24 Maret 2025
Publication Date14 Maret 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini membentuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di bidang pertanahan di wilayah tersebut. Wilayah kerja kantor wilayah ini sesuai dengan wilayah administratif Provinsi Kalimantan Utara. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kantor wilayah ini akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai organisasi dan tata kerja kantor wilayah badan pertanahan nasional dan kantor pertanahan. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara harus mulai menjalankan tugas dan fungsi paling lama enam bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. Jika kantor wilayah belum dapat menjalankan tugas dan fungsi dalam jangka waktu tersebut, pelaksanaan tugas dan fungsi akan dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang.

1. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara mulai menjalankan tugas dan fungsi paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Dalam hal Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara belum menjalankan tugas dan fungsi, pelaksanaan tugas dan fungsi dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum/kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.

(-)