For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN DAN PERUBAHAN NAMA JALAN DI KABUPATEN BANGKA TENGAH

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 16/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:18 April 2011Publication Date:18 April 2011
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBERIAN DAN PERUBAHAN NAMA JALAN DI KABUPATEN BANGKA TENGAH
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date18 April 2011
Publication Date18 April 2011
Place of EnactmentKoba

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2011 mengatur tentang pemberian dan perubahan nama jalan di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah pentingnya jalan dalam mendukung pengembangan ekonomi, sosial, dan budaya daerah, serta perlunya penataan wilayah dan mempermudah pengenalan nama jalan.

Kebijakan ini menetapkan bahwa setiap jalan dan gang di wilayah daerah harus memiliki nama. Nama jalan utama harus menggunakan nama pahlawan nasional atau tokoh berjasa di daerah. Nama jalan lainnya dapat menggunakan nama tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, hewan, pulau, sungai, gunung, danau, teluk, tanjung, atau nama lokal dengan tambahan angka romawi. Nama gang pada jalan utama tidak boleh menggunakan nama orang, tetapi nama lain yang berbeda. Untuk nama gang pada jalan lainnya dapat menggunakan nama dari jalan dimana gang tersebut berada dengan menambahkan angka romawi.

Bupati membentuk Tim Pengkajian Nama Jalan dan Gang yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, DPRD, akademisi, tokoh masyarakat, dan budayawan. Pemberian nama jalan dapat dilakukan atas prakarsa Bupati atau usul masyarakat. Usul dari masyarakat harus diajukan tertulis kepada Bupati, memuat nama yang diusulkan, ditandatangani minimal 5 orang, diketahui Lurah/Kepala Desa, dan disetujui Camat setempat. Prakarsa dan usul ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat rekomendasi dari Tim Pengkajian. Perubahan nama jalan juga mengikuti proses yang sama.

Papan nama jalan dipasang di kedua ujung jalan atau gang. Dilarang merusak, mengambil, menghilangkan, memindahkan, dan/atau mengganti papan nama jalan yang telah ditetapkan.

(-)

1. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 12 mengenai larangan merusak, mengambil, menghilangkan, memindahkan, dan/atau mengganti papan nama jalan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah).