For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 01/2009 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 01 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2009Publication Date:10 Februari 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date10 Februari 2009
Publication Date10 Februari 2009
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2009. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 754.572.797.450,00, belanja daerah sebesar Rp. 866.562.440.031,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (111.989.642.581,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 116.989.642.581,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 111.989.642.581,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak, serta Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)