Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2018 menetapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBK. Laporan keuangan ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang telah diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Aceh dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja.
Qanun ini merinci realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp. 881.628.352.503,85 dan belanja sebesar Rp. 814.001.631.138,11, menghasilkan surplus sebesar Rp. 67.626.721.365,74. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp. 102.819.038.457,81 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.000.000.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 98.819.038.457,81. Qanun ini juga menyajikan detail selisih antara anggaran dan realisasi untuk pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan.
Selanjutnya, Qanun ini juga menyajikan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Qanun ini mencakup berbagai laporan dan daftar rekapitulasi terkait keuangan daerah.