For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 9/2023 · Perda Kabupaten Kendal No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2023Publication Date:17 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date17 Oktober 2023
Publication Date17 Oktober 2023
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini tidak mencabut peraturan lain. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan APBD adalah untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah dan untuk memberikan kepastian hukum serta transparansi pengelolaan keuangan daerah. Perubahan ini didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, penggunaan SILPA tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, dengan ketentuan bahwa pengeluaran tersebut harus disampaikan dalam laporan realisasi anggaran setelah mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

(-)

(-)