For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penundaan Dan/Atau Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa

Also known as: PMK 130/2023 · PMK No. 130 Tahun 2023 · PMK Nomor 130 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:30 November 2023Publication Date:29 November 2023
Pendanaan Desa

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penundaan Dan/Atau Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 November 2023
Publication Date29 November 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 446). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penundaan dan/atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap daerah yang tidak memenuhi alokasi Dana Desa. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa daerah otonom memenuhi kewajiban anggaran yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya terkait alokasi Dana Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban kabupaten/kota untuk menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal 10% dari DAU dan DBH. Peraturan ini juga mengatur mekanisme evaluasi, penundaan, dan pemotongan DAU dan/atau DBH jika daerah tidak memenuhi ketentuan ADD, serta prosedur penyampaian peraturan bupati/wali kota terkait pembagian ADD.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan ADD dapat dikenai sanksi berupa penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH.