For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi

Also known as: PP 2/2021 · PP No. 2 Tahun 2021 · PP Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2021Publication Date:6 Januari 2021
Wilayah Kedaulatan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyelenggaraan Nama Rupabumi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Januari 2021
Publication Date06 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat, serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. Penyelenggaraan Nama Rupabumi harus dilakukan secara tertib, terpadu, dan efektif untuk menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Badan, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Nama Rupabumi. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengumpulan, penelaahan, pengumuman, penetapan, dan penyusunan Gazeter Republik Indonesia. Subjek hukum memiliki kewajiban untuk menggunakan Nama Rupabumi baku dalam tugas pemerintahan. Penyelenggaraan Nama Rupabumi dikoordinasikan oleh Badan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

1. Nama Rupabumi yang telah dilakukan pengumpulan dan tercantum dalam Sistem Informasi Nama Rupabumi dilanjutkan ke tahap penelaahan. 2. Nama Rupabumi yang telah dilakukan penelaahan oleh Badan dan tercantum dalam Sistem Informasi Nama Rupabumi dilanjutkan ke tahap pengumuman. 3. Nama Rupabumi wilayah administrasi pemerintahan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dicantumkan dalam Gazeter Republik Indonesia.

(-)