For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 6/2022 · Perda Kabupaten Batanghari No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2022Publication Date:6 Desember 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date06 Desember 2022
Publication Date06 Desember 2022
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2018 Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, serta untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan, mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar, mempermudah akses pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan, serta memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat, rawan pangan pasca bencana, dan/atau terjadinya gejolak harga. Ketentuan substansial meliputi penetapan CPPD oleh Bupati, yang meliputi jenis dan jumlah pangan pokok tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumsi masyarakat dan potensi sumber daya pangan daerah. Penyelenggaraan CPPD dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui tahapan pengadaan, pengelolaan, serta penyaluran dan pelepasan. Pengadaan CPPD diperoleh melalui pembelian produksi dari dalam negeri dengan mengutamakan produksi petani. Pengelolaan CPPD dilakukan untuk menjaga kecukupan CPPD, baik jumlah maupun mutunya. Penyaluran CPPD dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat. Peraturan ini juga mengatur mengenai Cadangan Pangan Masyarakat, penanggulangan Krisis Pangan, sistem informasi Cadangan Pangan, peran serta Masyarakat, pengawasan dan pelaporan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka kerja sama penyelenggaraan Cadangan Pangan dengan pihak lain yang telah berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu kerja sama.

1. Pengelola Cadangan Pangan dan pelaku usaha Pangan yang tidak memberikan laporan data dan informasi Pangan secara berkala dan berkesinambungan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan izin usaha.