For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 2 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1985 tentang Sisa Dana Pembangunan Gedung Kedutaan Besar RI Di Singapura

Also known as: Keppres 2/1985 · Keppres No. 2 Tahun 1985 · Keppres Nomor 2 Tahun 1985

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 1985Publication Date:10 Januari 1985
Anggaran Belanja Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSisa Dana Pembangunan Gedung Kedutaan Besar RI Di Singapura
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Januari 1985
Publication Date10 Januari 1985
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1985 ini dikeluarkan dengan latar belakang selesainya pembangunan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menentukan pengelolaan dan pemanfaatan sisa dana pembangunan tersebut. Dalam keputusan ini, Presiden memerintahkan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia untuk menyerahkan sisa dana kepada Menteri/Sekretaris Negara. Selanjutnya, pengelolaan dan pemanfaatan dana tersebut akan ditentukan lebih lanjut oleh Presiden. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 10 Januari 1985.

(-)

(-)