on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog
Also known as: PP 7/2003 · PP No. 7 Tahun 2003 · PP Nomor 7 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemandirian dan otonomi yang lebih besar kepada BULOG dalam mengelola usaha logistik pangan pokok secara nasional, baik untuk pelayanan masyarakat maupun komersial. Hal ini dilakukan untuk memperkuat perekonomian nasional dengan menjadikan BULOG sebagai Perusahaan Umum (PERUM).
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembentukan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG sebagai Badan Usaha Milik Negara dengan modal yang sepenuhnya dimiliki oleh negara. Perusahaan ini diberi tugas untuk menyelenggarakan usaha logistik pangan pokok dan usaha lainnya yang mendukung tujuan perusahaan. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan perusahaan. Perusahaan dapat melakukan kerjasama usaha, membentuk anak perusahaan, dan melakukan penyertaan modal dengan persetujuan Menteri Keuangan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.