Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan peraturan daerah sebelumnya.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi IMB dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB.
- Golongan dan Jenis Retribusi: Retribusi IMB digolongkan sebagai jenis retribusi perizinan tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan rencana penggunaan bangunan dengan memberikan bobot (koefisien) pada tingkat bangunan dan rencana penggunaan bangunan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, dan biaya dampak negatif.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi dihitung berdasarkan rumus yang mempertimbangkan luas bangunan, standar harga dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan koefisien guna bangunan.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat IMB diberikan.
- Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilakukan secara sekaligus atau lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Penagihan dilakukan dengan STRD.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 3 bulan. Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.