For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 13 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 13/2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:8 Agustus 2011Publication Date:8 Agustus 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date08 Agustus 2011
Publication Date08 Agustus 2011
Place of EnactmentKalianda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 08 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 17 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2001 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 08).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan peraturan daerah sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi IMB dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB.
  2. Golongan dan Jenis Retribusi: Retribusi IMB digolongkan sebagai jenis retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan rencana penggunaan bangunan dengan memberikan bobot (koefisien) pada tingkat bangunan dan rencana penggunaan bangunan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, dan biaya dampak negatif.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi dihitung berdasarkan rumus yang mempertimbangkan luas bangunan, standar harga dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan koefisien guna bangunan.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat IMB diberikan.
  7. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilakukan secara sekaligus atau lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Penagihan dilakukan dengan STRD.
  8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 3 bulan. Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran.
  11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  12. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang lain, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.