For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 3/2020 · Perda Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2020Publication Date:8 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LocationPemerintah Kabupaten Situbondo
Effective Date08 Desember 2020
Publication Date08 Desember 2020
Place of EnactmentSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2018. Perubahan tersebut menetapkan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar Rp. 2.832.900,00 per menara per tahun. Penghitungan dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan surat Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementrian Keuangan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa penghitungan tarif retribusi menara telekomunikasi dipengaruhi oleh jumlah menara. Jumlah menara berizin di Kabupaten Situbondo hingga tahun 2019 adalah 170 menara. Pemerintah Kabupaten Situbondo telah memungut retribusi pada tahun 2018 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, namun terjadi perubahan jumlah menara pada tahun 2019.

Ketentuan Substansial:

  • Penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
  • Lampiran yang berisi penghitungan tarif retribusi.

(-)

(-)