Peraturan Menteri Perhubungan ini bertujuan untuk mewujudkan pengolahan data dan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan secara sistematis dan terpadu, menghasilkan data dan informasi kepegawaian yang cepat, tepat, dan akurat, serta mengoptimalkan pemanfaatan database kepegawaian. Sekretaris Jenderal bertanggung jawab sebagai Pembina SIK Kementerian, dengan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi sebagai koordinator kegiatan SIK dan Kepala Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) sebagai koordinator sistem aplikasi SIK. Biro Kepegawaian dan Organisasi bertugas menyusun prosedur dan standar SIK, mengolah data dan informasi kepegawaian, serta menyusun format masukan dan keluaran data. PUSDATIN bertugas mengembangkan dan merawat program aplikasi dan database SIK. Pengelola SIK terdiri dari Pejabat Pengelola Kepegawaian dan Administrator SIK, yang memiliki tugas dan wewenang masing-masing dalam pengelolaan data dan informasi kepegawaian di lingkup kewenangannya. Administrator SIK diklasifikasikan menjadi tiga jenjang: Tingkat Kementerian, Tingkat Eselon I, dan Tingkat UPT. Peraturan ini juga mengatur sarana dan prasarana SIK, pengolahan data dan informasi kepegawaian, mekanisme pengelolaan SIK, perekaman awal, pemutakhiran data, pemeliharaan data dukung, serta analisa dan evaluasi pengoperasian SIK.