on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 6/2015 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.706.336.865.095,50, belanja sebesar Rp. 2.155.027.865.095,50, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. -448.691.000.000,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 450.691.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 448.691.000.000,00.
Pendapatan Daerah terdiri dari:
Belanja Daerah terdiri dari:
Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 450.691.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 2.000.000.000,00. Penerimaan pembiayaan daerah berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan daerah digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, ringkasan APBD menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain, daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.