For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 6/2015 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentMamuju

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.706.336.865.095,50, belanja sebesar Rp. 2.155.027.865.095,50, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. -448.691.000.000,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 450.691.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 448.691.000.000,00.

Pendapatan Daerah terdiri dari:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 278.766.459.095,50, yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  2. Dana Perimbangan sebesar Rp. 1.425.086.616.000,00, yang meliputi dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta dana insentif daerah (DID).
  3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 2.483.790.000,00, yang meliputi pendapatan hibah dan pendapatan lainnya.

Belanja Daerah terdiri dari:

  1. Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 818.724.123.095,50, yang meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga.
  2. Belanja Langsung sebesar Rp. 1.336.303.742.000,00, yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 450.691.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 2.000.000.000,00. Penerimaan pembiayaan daerah berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan daerah digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, ringkasan APBD menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain, daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)