For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun Tahun 1988

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1988 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 4/1988 · Perda Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 1988 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1988

Status:
Active
Effective Date:30 November 1988Publication Date:30 November 1988
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date30 November 1988
Publication Date30 November 1988
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pola Dasar Pem-bangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1983 ini menetapkan Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Pola dasar ini merupakan garis-garis besar kebijaksanaan dan arah pembangunan dalam rangka pengembangan kabupaten, dengan memperhatikan kondisi, potensi, dan aspirasi masyarakat. Sistematika pola dasar pembangunan daerah meliputi: 1. Pendahuluan, 2. Pola Umum Pembangunan Daerah Tingkat II Jangka Panjang, 3. Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Kelima Daerah Tingkat II Kebumen, 4. Penutup. Pola umum pembangunan jangka panjang mencakup periode 25-30 tahun dan bertujuan memberikan pedoman untuk kesinambungan pembangunan lima tahunan. Kondisi dan potensi wilayah Kebumen meliputi letak geografis strategis, sumber daya alam yang beragam, jumlah penduduk yang besar, keadaan sosial ekonomi yang telah dicapai, karya-karya budaya, kepercayaan dan ketaqwaan masyarakat, serta keadaan keamanan dan ketertiban. Tujuan pembangunan daerah adalah menciptakan wilayah dan masyarakat yang berketahanan dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Arah pembangunan jangka panjang meliputi pembangunan manusia seutuhnya, keselarasan hubungan manusia dengan Tuhan dan lingkungan, serta perwujudan Kebumen yang BERIMAN (Bersih, Indah, Manfaat, Aman dan Nyaman). Kebijaksanaan sektoral mencakup pengembangan struktur ekonomi daerah, peningkatan kesejahteraan rakyat, perluasan kesempatan kerja, pemanfaatan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan, serta peningkatan investasi. Kebijaksanaan tata ruang daerah diarahkan untuk optimasi pemanfaatan daerah, pemerataan pertumbuhan, dan kestabilan, dengan memperhatikan faktor geografis, sosiologis, ekonomis, budaya, dan lingkungan hidup. Satuan Wilayah Pengembangan (SWP) menjadi fokus pengembangan dengan sektor utama yang berbeda-beda di setiap SWP. Pola umum pembangunan lima tahunan (Repelita-V) merupakan kesinambungan dari Pelita-Pelita sebelumnya dan berlandaskan pada strategi Wawasan Identitas. Masalah-masalah pokok yang dihadapi meliputi kependudukan, keseimbangan lingkungan, pendidikan, laju pertumbuhan antar daerah, aparatur pemerintah, dan penghijauan. Tujuan Pelita Kelima adalah meningkatkan taraf hidup, kecerdasan, dan kesejahteraan rakyat, serta meletakkan landasan yang kuat untuk tahap pembangunan berikutnya. Arah dan kebijaksanaan pembangunan meliputi pemantapan stabilitas politik, kepastian hukum, keamanan dan ketertiban, stabilitas ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pemerataan pembangunan, serta peningkatan partisipasi masyarakat. Prioritas pembangunan daerah diletakkan pada bidang ekonomi dengan sasaran utama pemenuhan kebutuhan primer, penciptaan lapangan kerja, peningkatan peranan dunia usaha, pembinaan industri, peningkatan ekspor non migas, penyerasian pembangunan daerah pedesaan dan perkotaan, pemanfaatan sumber daya alam, serta penyediaan prasarana dan sarana ekonomi.

(-)

(-)