on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 3/2010 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penataan lembaga kemasyarakatan di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat desa/kelurahan melalui wadah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa/Lurah dalam memberdayakan masyarakat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007.
Tujuan penataan lembaga kemasyarakatan adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, peran serta dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan lain sesuai kebutuhan. Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dalam urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsinya meliputi penampungan aspirasi, peningkatan pelayanan, penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pengembangan potensi sumber daya, dan dukungan media komunikasi.
Jenis lembaga kemasyarakatan meliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)/Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LPMK), Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan, RT/RW, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Pengurus lembaga kemasyarakatan harus memenuhi syarat sebagai WNI, penduduk setempat, memiliki kemauan dan kemampuan, serta dipilih secara musyawarah. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif. Pemerintah Daerah dan Camat wajib membina dan mengawasi lembaga kemasyarakatan.
Pendanaan lembaga kemasyarakatan bersumber dari swadaya masyarakat, APBDes, APBD Kabupaten/Provinsi, bantuan pemerintah, dan bantuan lain yang sah.