For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 20 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 20 Tahun 1959 tentang Pengubahan Dan Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951

Also known as: Perpu 20/1959 · Perpu No. 20 Tahun 1959 · Perpu Nomor 20 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:26 September 1959Publication Date:26 September 1959
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePengubahan Dan Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 September 1959
Publication Date26 September 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Pajak Penjualan 1951 sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 1953 (Lembaran Negara 1953 No. 85).

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tarif pajak penjualan dengan kondisi keuangan negara saat ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui penyesuaian tarif pajak penjualan, pajak masuk, dan pajak mewah, tanpa memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah tarif pajak penjualan dari lima persen menjadi sepuluh persen, dan dalam beberapa kasus menjadi dua puluh persen. Selain itu, peraturan ini memperluas objek pajak dengan memasukkan jasa sebagai objek pajak penjualan. Jasa yang dikenakan pajak meliputi jasa yang dilakukan oleh notaris, pengacara, konsulen, akuntan, dan lain-lain. Pajak atas jasa dihitung berdasarkan nilai penggantian. Peraturan ini juga mengatur bahwa pajak terutang oleh pabrikan atau pengusaha yang melakukan jasa di tempat mereka bertempat tinggal atau berkedudukan.

1. Peraturan ini berlaku mulai hari ditetapkan dan pertama kali diterapkan pada pengenaan pajak penjualan tahun 1960. 2. Penyerahan barang sebelum peraturan ini berlaku dikenakan pajak menurut peraturan lama, sedangkan jasa yang dilakukan sebelum saat tersebut tidak dikenakan pajak. 3. Pabrikan atau pengusaha yang menyerahkan barang atau jasa setelah peraturan ini berlaku, berdasarkan perjanjian sebelum peraturan ini berlaku, berhak meminta kembali pajak yang terutang dari pembeli atau penerima jasa.

(-)