For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/09/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/09/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Belanja Operasional (Operation Expenditure/Opex) pada Penyelenggaraan Telekomunikasi

Also known as: Permenkominfo 14/PER/M.KOMINFO/09/2010 · Permenkominfo No. 14/PER/M.KOMINFO/09/2010

Status:
Active
Effective Date:24 September 2010Publication Date:24 September 2010
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeTata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Belanja Operasional (Operation Expenditure/Opex) pada Penyelenggaraan Telekomunikasi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date24 September 2010
Publication Date24 September 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/09/2008; 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi; 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 43/PER/ M.KOMINFO/12/2006; 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/02/2010.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penilaian pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) belanja operasional (operational expenditure/opex) pada penyelenggaraan telekomunikasi. Latar belakangnya adalah untuk menilai dan meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kewajiban bagi setiap penyelenggara telekomunikasi untuk memenuhi TKDN belanja operasional sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Metode perhitungan persentase TKDN, yang didasarkan pada perbandingan antara total belanja operasional dikurangi belanja operasional komponen luar negeri terhadap total belanja operasional, atau perbandingan antara total belanja operasional komponen dalam negeri terhadap total belanja operasional. 3. Rincian jenis biaya yang termasuk dalam belanja operasional, meliputi beban operasi dan pemeliharaan, beban administrasi dan umum, beban pemasaran, dan beban telekomunikasi lainnya. 4. Kewajiban bagi penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan penilaian sendiri (self assessment) pencapaian TKDN setiap tahun berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. 5. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi berwenang melakukan verifikasi atas kebenaran pencapaian TKDN yang dinilai sendiri oleh penyelenggara telekomunikasi, yang dapat dilakukan dengan membentuk tim verifikasi atau menggunakan lembaga survey mandiri. 6. Kewajiban bagi penyelenggara telekomunikasi untuk melaporkan pencapaian TKDN kepada Direktur Jenderal paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun berjalan.

(-)

Setiap penyelenggara telekomunikasi yang tidak memenuhi pencapaian TKDN diberikan sanksi administrasi berupa denda dan/atau pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.