on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pendirian Asean Infrastructure Fund
Also known as: PP 69/2011 · PP No. 69 Tahun 2011 · PP Nomor 69 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam rangka pendirian ASEAN Infrastructure Fund. Latar belakang pendirian ASEAN Infrastructure Fund adalah untuk mendukung pembiayaan proyek infrastruktur di ASEAN, yang disepakati oleh beberapa negara anggota ASEAN dan Asian Development Bank. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk merealisasikan pendirian ASEAN Infrastructure Fund yang berkedudukan di Malaysia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: