For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 14 Tahun 2015 tentang STANDAR BIAYA KHUSUS UNTUK PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BUKITTINGGI TAHUN 2015

Also known as: Perda Kota Bukittinggi 14/2015 · Perda Kota Bukittinggi No. 14 Tahun 2015 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2015Publication Date:29 Mei 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSTANDAR BIAYA KHUSUS UNTUK PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BUKITTINGGI TAHUN 2015
LocationPemerintah Kota Bukittinggi
Effective Date29 Mei 2015
Publication Date29 Mei 2015
Place of EnactmentBukittinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bukittinggi Tahun 2014 Nomor 17 Tahun 2014.

Peraturan Walikota ini menetapkan Standar Biaya Khusus untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2015. Latar belakangnya adalah untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD dalam pelaksanaan pemilihan tersebut.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Standar Biaya Khusus tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
  2. KPU Kota Bukittinggi dapat diberikan honorarium setara dengan uang kehormatan yang diterima setiap bulannya.
  3. Komisioner KPU dan Panwaslu Kota Bukittinggi dapat diberikan uang perjalanan dinas yang disetarakan dengan Pejabat Eselon III/Sekretaris KPU/Panwaslu Kota Bukittinggi.
  4. Komisioner dan PNS dapat diberikan Honorarium Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dengan batasan jumlah Pokja per bulan.

1. Masa kerja dalam lampiran Peraturan Walikota ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dan tetap disesuaikan dengan tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi. 2. Untuk biaya yang tidak tercantum dalam Peraturan ini mengacu kepada Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 63 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2015 atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)