Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa melalui penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dengan Perangkat Desa yang kompeten.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Kedudukan Perangkat Desa:** Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
- **Pengangkatan Perangkat Desa:** Mengatur persyaratan umum (pendidikan, usia, domisili) dan khusus (kemampuan komputer, perilaku tidak tercela) bagi calon Perangkat Desa, serta mekanisme penjaringan dan penyaringan yang melibatkan tim, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan keputusan Kepala Desa.
- **Larangan bagi Perangkat Desa:** Mencakup larangan merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota organisasi terlarang, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye, melanggar sumpah/janji jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.