on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Gampong
Also known as: QANUN Kota Langsa 7/2015 · QANUN Kota Langsa No. 7 Tahun 2015 · QANUN Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2015
Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2015 ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Gampong. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Tujuan dari Qanun ini adalah untuk memberikan kepastian, kebakuan, dan standar yang mengikat bagi semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan di tingkat gampong.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:
Qanun ini juga mengatur bahwa pembentukan Peraturan Gampong tidak boleh bertentangan dengan Syari'at Islam, UUD 1945, MoU Helsinki, Undang-Undang Pemerintahan Aceh, adat istiadat Aceh, kepentingan umum, kelestarian alam, dan antar qanun.