on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2007
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 3/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (BPD Kalsel) pada Tahun Anggaran 2007. Latar belakangnya adalah potensi BPD Kalsel dalam meraih laba dan perlunya menggali sumber pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memenuhi modal dasar BPD Kalsel dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah serta pendapatan asli daerah, dengan prinsip profit oriented.
Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada BPD Kalsel hingga tahun 2006 sebesar Rp.6.263.925.568,-. Pada APBD Tahun Anggaran 2007, dilakukan penambahan sebesar Rp.1.000.000.000,-, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp 7.263.925.568,-. Kemudian, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2007, kembali dilakukan penambahan sebesar Rp.1.000.000.000,-, sehingga total penyertaan modal seluruhnya menjadi Rp.8.263.925.568,-. Atas penyertaan modal ini, BPD Kalsel wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Bupati dapat membentuk Tim sebagai wakil Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan atas kepemilikan modal Pemerintah Daerah pada BPD Kalsel. Tim ini ditetapkan dengan Keputusan Bupati.