For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia

Also known as: Permenlu 2/2021 · Permenlu No. 2 Tahun 2021 · Permenlu Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2021Publication Date:21 Januari 2021
Keuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 77, Pasal 80, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 113 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan fasilitas kepada pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia guna mendukung pelaksanaan hubungan dan kebijakan luar negeri. Tujuannya adalah untuk memastikan tertib administrasi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan terkait fasilitas tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian fasilitas kepada Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN) yang meliputi akomodasi sementara, pinjaman resmi, biaya representasi, biaya telepon, pendampingan atas biaya dinas, santunan kematian, bantuan biaya pendidikan anak, dukungan unsur pimpinan, dan biaya operasional khusus. Fasilitas ini diberikan untuk mendukung tugas diplomasi dan kegiatan strategis lainnya. PDLN terdiri dari unsur pimpinan, pelaksana, dan penunjang yang ditugaskan di Perwakilan berdasarkan keputusan Presiden atau Menteri Luar Negeri. Hak dan kewajiban PDLN termasuk pengajuan fasilitas melalui prosedur yang ditetapkan dan pertanggungjawaban penggunaan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)