For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2005 - 2025

Also known as: Perda Kota Surakarta 2/2010 · Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2010 · Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 2010Publication Date:22 Juni 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2005 - 2025
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date23 Juni 2010
Publication Date22 Juni 2010
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Surakarta Tahun 2005-2010 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2007 Nomor 2) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2005-2025 menetapkan rencana pembangunan jangka panjang daerah untuk periode 20 tahun. RPJP Daerah merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan dengan visi mewujudkan Kota Surakarta sebagai kota budaya, mandiri, maju, dan sejahtera. Program pembangunan daerah dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Daerah Provinsi Jawa Tengah. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Surakarta Tahun 2005-2010 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2007 Nomor 2) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

(-)