For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Batang 10/2016 · Perda Kabupaten Batang No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:10 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date-
Publication Date10 Oktober 2016
Place of EnactmentBatang

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2016.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan.
  2. Belanja Daerah: Mengalami peningkatan, mencakup belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal).
  3. Pembiayaan Daerah: Terdapat penerimaan pembiayaan dari SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

(-)