Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari penyelenggaraan parkir guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Objek Pajak: Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang berkaitan dengan pokok usaha maupun sebagai usaha tersendiri, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor.
- Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
- Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma.
- Tarif Pajak: Ditetapkan sebesar 30%.
- Wilayah Pemungutan: Di wilayah tempat parkir berlokasi.
- Masa Pajak: 1 (satu) bulan kalender.
- Tata Cara Pemungutan: Wajib Pajak mengisi dan menyampaikan SPTPD yang dilampiri SSPD kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pemungutan pajak dilarang diborongkan.
- Penetapan Pajak: Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya pajak.
- Pembayaran Pajak: Dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah saat terutangnya pajak.
- Penagihan Pajak: Dilakukan dengan menggunakan STPD. Jika tidak dilunasi, akan ditagih dengan surat paksa, penyitaan, dan lelang.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administratif: Bupati dapat melakukan pembetulan kesalahan, pengurangan sanksi, atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati dan banding kepada Pengadilan Pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah lampau waktu 5 (lima) tahun.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.