on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pamengpeuk
Also known as: Perda Kabupaten Garut 19/2012 · Perda Kabupaten Garut No. 19 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pameungpeuk. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dalam memungut retribusi atas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan di RSUD Pameungpeuk, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah serta untuk membiayai penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSUD Pameungpeuk. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan kesehatan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah di lingkungan RSUD Pameungpeuk, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Pameungpeuk.
Peraturan ini mengatur mengenai jenis-jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan, penagihan, pemanfaatan, keberatan, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSUD Pameungpeuk.