For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 9/2014 · Perda Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:22 September 2014
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date-
Publication Date22 September 2014
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) bertujuan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh Limbah B3, serta memulihkan kualitas lingkungan yang telah tercemar.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis Limbah B3 berdasarkan sumbernya, yang meliputi limbah dari sumber tidak spesifik, sumber spesifik, dan bahan kimia kadaluwarsa. Pemerintah Kota Banjarbaru memiliki wewenang dalam menerbitkan izin penyimpanan sementara Limbah B3 dan izin pengumpulan Limbah B3 (kecuali minyak pelumas bekas), serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemulihan akibat pencemaran Limbah B3.

Setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk reduksi limbah, penyimpanan sementara, dan memiliki sistem tanggap darurat. Penghasil Limbah B3 juga wajib membuat catatan mengenai jenis, karakteristik, jumlah, dan waktu dihasilkannya Limbah B3, serta melaporkannya secara berkala kepada SKPD yang berwenang.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perizinan untuk kegiatan penyimpanan sementara dan pengumpulan Limbah B3, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon izin. Walikota berwenang memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini.

1. Izin penyimpanan dan/atau pengumpulan Limbah B3 yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai. 2. Izin penyimpanan dan/atau pengumpulan Limbah B3 yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih di dalam proses, persyaratannya harus disesuaikan dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Daerah ini. 3. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan penyimpanan dan/atau pengumpulan Limbah B3 yang belum mendapatkan izin atau belum mengajukan proses izin harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkan.

1. Walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. 2. Sanksi administratif terdiri atas: teguran tertulis, tindakan paksaan, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.