Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1952 bertujuan untuk memperbarui sistem bea masuk di Indonesia dengan menggantikan bea spesifik dengan bea ad valorem. Latar belakang kebijakan ini adalah ketidakcocokan bea spesifik dengan kondisi ekonomi saat ini, terutama karena kenaikan harga barang impor. Kebijakan ini mengatur perubahan tarif bea masuk untuk berbagai jenis barang, termasuk barang konsumsi dan bahan baku, dengan menetapkan persentase bea berdasarkan nilai barang. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dalam pemungutan bea masuk dan meningkatkan pendapatan negara. Kebijakan ini juga mencakup penyesuaian tarif untuk melindungi industri dalam negeri, seperti industri bir dan semen, serta menyesuaikan tarif dengan perjanjian internasional seperti GATT.