For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG DESA

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 6/2018 · Perda Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2018Publication Date:22 Oktober 2018
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG DESA
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date22 Oktober 2018
Publication Date22 Oktober 2018
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 84)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Penghapusan desa yang dilakukan dalam hal terdapat kepentingan program daerah/nasional yang strategis atau karena bencana alam.
  2. Perubahan status Desa menjadi Kelurahan harus memenuhi syarat yang lebih rinci, termasuk luas wilayah, jumlah penduduk, sarana dan prasarana, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, akses transportasi dan komunikasi, kondisi infrastruktur, dan batas usia desa.
  3. Pemerintah Daerah dapat mengubah status Kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat dan memenuhi persyaratan tertentu, terutama bagi Kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan.
  4. Kewenangan Desa dilaksanakan melalui penataan kewenangan Desa yang meliputi jenis dan perincian kewenangan Desa, serta kriteria kewenangan Desa.
  5. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat Desa, dengan susunan organisasi yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan Desa.
  6. Kepala Desa memiliki tugas, wewenang, hak, dan kewajiban yang lebih rinci dalam menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  7. Pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan secara manual atau elektronik (e-voting).
  8. Persyaratan bakal calon Kepala Desa diubah, termasuk usia minimal 25 tahun dan penghapusan persyaratan tertentu.
  9. Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti, dan selama masa cuti dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon Kepala Desa.
  10. Musyawarah Desa untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu dilaksanakan apabila Kepala Desa berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun.
  11. Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan.
  12. Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat dan usia antara 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.
  13. Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, atau melakukan tindakan diskriminatif.
  14. Persyaratan calon anggota BPD diubah, termasuk bukan sebagai perangkat Desa dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa.
  15. Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD, dengan pengalokasian yang diatur lebih rinci.
  16. Belanja Desa digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70% untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  17. Pembangunan kawasan perdesaan diselenggarakan berdasarkan prinsip partisipasi, holistik dan komprehensif, berkesinambungan, keterpaduan, keadilan, keseimbangan, transparansi, dan akuntabilitas.
  18. Tenaga pendamping profesional terdiri atas tenaga pendamping lokal Desa, tenaga pendamping Desa, tenaga pendamping teknis, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat.
  19. Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa, dan kekayaan BUM Desa yang bersumber dari penyertaan Modal Desa merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan.
  20. Kerja sama antar-Desa meliputi pengembangan usaha bersama, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa, dan/atau bidang keamanan dan ketertiban.

(-)

(-)