on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
Also known as: Peraturan BRIN 39/2022 · Peraturan BRIN No. 39 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati. Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai instansi pembina bertanggung jawab untuk memetakan dan menentukan jumlah serta komposisi jabatan tersebut. Penghitungan kebutuhan dilakukan berdasarkan beban kerja yang meliputi jumlah target koleksi, jumlah koleksi yang dikelola, dan jenis koleksi yang dikelola. Kebutuhan jabatan ini dibagi menjadi beberapa jenjang, yaitu ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama, yang masing-masing dihitung berdasarkan rasio tertentu terhadap target dan jumlah koleksi. Usulan kebutuhan jabatan harus diajukan oleh pimpinan instansi pemerintah kepada instansi pembina dan menteri terkait, disertai dengan dokumen pendukung seperti rencana strategis dan surat rekomendasi. Evaluasi terhadap kebutuhan jabatan dilakukan secara berkala setiap lima tahun atau ketika terjadi perubahan rencana strategis.