For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Dan Pengembangan Perpustakaan

Also known as: Perda Kota Tangerang Selatan 2/2016 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2016Publication Date:4 Agustus 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Dan Pengembangan Perpustakaan
LocationPemerintah Kota Tangerang Selatan
Effective Date04 Agustus 2016
Publication Date04 Agustus 2016
Place of EnactmentTangerang Selatan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di Kota Tangerang Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kepribadian melalui layanan perpustakaan yang mudah diakses. Tujuannya adalah menumbuhkembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Wewenang Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan, pengaturan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan perpustakaan, serta pengalihmediaan naskah kuno.
  2. Hak masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan.
  3. Pembentukan perpustakaan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, termasuk kewajiban penyediaan Ruang Baca Publik dan Informasi Terpadu di Tempat Umum tertentu.
  4. Jenis-jenis perpustakaan, yaitu Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah/Madrasah, dan Perpustakaan Khusus.
  5. Standar penyelenggaraan perpustakaan yang mencakup prosedur pengadaan, pendayagunaan sumber daya, dan layanan informasi.
  6. Kewajiban Perangkat Daerah dan pihak yang melakukan penelitian tentang Daerah untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam kepada Kantor Perpustakaan Daerah.
  7. Upaya pembudayaan kegemaran membaca melalui berbagai kegiatan dan fasilitas.
  8. Kerja sama antar perpustakaan dan peran serta masyarakat dalam pengembangan perpustakaan.
  9. Pendanaan perpustakaan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara, dengan alokasi anggaran dari APBD dan sumber lain yang sah.
  10. Kewajiban Pemerintah Daerah, penyelenggara perpustakaan, sekolah/madrasah, dan masyarakat terkait penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan.
  11. Larangan bagi penyelenggara perpustakaan untuk menyimpan bahan perpustakaan yang mengganggu ketertiban umum, serta larangan merusak bahan pustaka milik Perpustakaan Daerah.

1. Perpustakaan yang telah menjalankan kegiatannya sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Penyelenggara Tempat Umum yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Penyelenggara Perpustakaan yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), dan/atau Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Sekolah/Madrasah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Setiap orang dan Penyelenggara Perpustakaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).