For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 4/2007 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Active
Publication Date:17 April 2007
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date17 April 2007
Place of EnactmentAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara. Bantuan keuangan ini bertujuan untuk membantu kegiatan partai politik serta kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan Pasal 5 ayat (3) PP Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Tujuannya adalah untuk membantu kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan setiap tahun anggaran kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.
  • Bantuan keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum.
  • Besar bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten tidak melebihi bantuan yang diberikan kepada Partai Politik tingkat Propinsi.
  • Besaran bantuan keuangan ditetapkan sebesar Rp 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) kursi, terhitung sejak disahkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2007.
  • Tata cara pengajuan bantuan keuangan diatur, termasuk persyaratan dokumen yang harus dilampirkan.
  • Laporan penggunaan bantuan keuangan harus disampaikan paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran dan setelah diaudit.

1. Sebelum Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2007 disahkan, bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), diberikan sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah ) per kursi yang ada di DPRD.

(-)