on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ekonomi Kreatif
Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 4/2024 · Perda Kabupaten Purworejo No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ekonomi Kreatif bertujuan untuk mendorong aspek ekonomi kreatif, menyejahterakan masyarakat, menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global, mengembangkan warisan budaya lokal, mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif, melindungi hasil kreativitas, mengarusutamakan ekonomi kreatif dalam rencana pembangunan daerah, dan menata fungsi kelembagaan.
Pemerintah Daerah berwenang membuat rencana aksi ekonomi kreatif, mengalokasikan anggaran, mengembangkan sistem pemasaran berbasis kekayaan intelektual, membuat infrastruktur, membentuk badan layanan umum, mengembangkan sumber pembiayaan, membangun kerja sama, memberikan insentif, menetapkan komite ekonomi kreatif, dan mengembangkan kapasitas sumber daya manusia.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, mengembangkan skema pembiayaan, memberikan dukungan kepada pelaku ekonomi kreatif, melakukan pengembangan riset, dan memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal.
Kegiatan usaha ekonomi kreatif meliputi subsektor aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan videografi, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, televisi dan radio. Pengembangan ekosistem ekonomi kreatif dilakukan melalui pengembangan riset, pendidikan, fasilitasi pendanaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, dan perlindungan kekayaan intelektual.
Pendanaan ekonomi kreatif bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau dana lain yang sah. Pemerintah Desa mendukung pengembangan ekonomi kreatif melalui pendataan potensi desa, penyediaan tempat dan fasilitas, serta pendanaan kegiatan.