For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Selatan 2/2020 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2020Publication Date:27 Juli 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Effective Date27 Juli 2020
Publication Date27 Juli 2020
Place of EnactmentSipirok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010 Nomor 248, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2015 Nomor 271). Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 178 sampai dengan Pasal 184 Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 1 yang memuat definisi-definisi terkait retribusi daerah.
  2. Penghapusan huruf m pada Pasal 3.
  3. Perubahan Pasal 102 mengenai perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
  4. Penambahan huruf i pada Pasal 111 ayat (1) mengenai Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
  5. Penambahan huruf Al pada Pasal 114 ayat (7) mengenai tarif retribusi Pemakaian Tanah dan Bangunan.
  6. Perubahan Pasal 134 ayat (1) mengenai Objek Retribusi pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan.
  7. Penghapusan Pasal 178 sampai dengan Pasal 184.

Peraturan ini juga mengatur bahwa peraturan pelaksana atas Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak diundangkan.

Peraturan pelaksana atas Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak diundangkan.

(-)