For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 38 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Azerbaijan Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Azerbaijan On Visa Exemption For Diplomatic Official And Service Passports)

Also known as: PERPRES 38/2009 · PERPRES No. 38 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 38 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2009Publication Date:28 Agustus 2009
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Azerbaijan Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Azerbaijan On Visa Exemption For Diplomatic Official And Service Passports)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Agustus 2009
Publication Date28 Agustus 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Azerbaijan mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 12 Mei 2008 di Baku, Azerbaijan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi hubungan diplomatik dan meningkatkan kerjasama antara kedua negara dengan menghapuskan kewajiban visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Peraturan ini menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Azerbaijan, dan Bahasa Inggris, maka naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)