For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun /Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan

Also known as: PMK 117/PMK.05/2015 · PMK No. 117/PMK.05/2015

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2015Publication Date:22 Juni 2015
Kompensasi & Tunjangan PejabatPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePetunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun /Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 Juni 2015
Publication Date22 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015, yang mengamanatkan adanya peraturan teknis untuk pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.

Ketentuan Substansial:

  • Penerima: Gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas diberikan kepada PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, termasuk yang ditempatkan di luar negeri, dipekerjakan di luar instansi pemerintah, diberhentikan sementara, penerima uang tunggu, dan Calon PNS. Tidak termasuk yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
  • Besaran: Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (untuk PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara); pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan (untuk Penerima Pensiun); serta tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan (untuk Penerima Tunjangan). Tidak termasuk tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi, dan tunjangan lain yang sejenis.
  • Pembayaran: Gaji/tunjangan bulan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli 2015. Jika belum dapat dibayarkan, maka dilakukan setelah bulan Juli 2015. Anggaran dibebankan pada APBN atau APBD sesuai dengan instansi tempat bekerja.
  • Kondisi Khusus: Dalam hal penerima menerima lebih dari satu penghasilan, gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Penerima pensiun terusan atau pensiun dari yang dinyatakan hilang tetap diberikan.

(-)

(-)