For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 23 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Tidar

Also known as: PERPRES 23/2014 · PERPRES No. 23 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 23 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 April 2014Publication Date:1 April 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePendirian Universitas Tidar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 2014
Publication Date01 April 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mendirikan Universitas Tidar sebagai perguruan tinggi negeri di Provinsi Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di wilayah tersebut. Pengelolaan dan aset Universitas Tidar sebelumnya telah dialihkan dari Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Ketentuan Substansial
Universitas Tidar akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Pembiayaan universitas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan kemungkinan bantuan dari Pemerintah Daerah. Semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar dialihkan ke Universitas Tidar. Pegawai yayasan yang bekerja di universitas ini akan tetap menjalankan tugasnya dan dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat jika memenuhi persyaratan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Universitas Tidar. 2. Semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Tidar yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Tidar. 3. Semua pegawai Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar yang bekerja pada Universitas Tidar tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Tidar dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas Tidar.

(-)