on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Tidar
Also known as: PERPRES 23/2014 · PERPRES No. 23 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 23 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mendirikan Universitas Tidar sebagai perguruan tinggi negeri di Provinsi Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di wilayah tersebut. Pengelolaan dan aset Universitas Tidar sebelumnya telah dialihkan dari Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketentuan Substansial
Universitas Tidar akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Pembiayaan universitas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan kemungkinan bantuan dari Pemerintah Daerah. Semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar dialihkan ke Universitas Tidar. Pegawai yayasan yang bekerja di universitas ini akan tetap menjalankan tugasnya dan dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat jika memenuhi persyaratan.