Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban kekerasan berbasis gender, memberikan rasa aman, memulihkan kondisi fisik, psikis, dan ekonomi korban, mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban, serta memberikan kepastian pendampingan hukum. Ruang lingkupnya meliputi bentuk-bentuk kekerasan, hak korban, kewajiban dan tanggung jawab berbagai pihak, penyelenggaraan perlindungan, kerjasama dan kemitraan, pendampingan, kabupaten layak anak, dan pendanaan.
Kewajiban dan tanggung jawab perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah, swasta, lembaga kemasyarakatan, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Pemerintah Daerah wajib menetapkan kebijakan perlindungan, melaksanakan kebijakan, melakukan kerjasama, memberikan dukungan sarana dan prasarana, mengalokasikan anggaran, membina dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan, serta mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Swasta dan masyarakat berperan serta dalam mencegah kekerasan, memberikan informasi, dan berpartisipasi dalam penanganan korban. Keluarga dan orang tua bertanggung jawab penuh untuk mencegah segala bentuk kekerasan dan melindungi perempuan dan anak sebagai anggota keluarga.
Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan dan membangun kesadaran kepada keluarga, orang tua, dan masyarakat dengan memberikan informasi, bimbingan dan/atau penyuluhan dan mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Pemerintah Daerah membentuk UPTD PPA untuk melaksanakan layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban. Pemerintah Daerah dapat membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Gugus Tugas Pencegahan Perkawinan Anak, Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, Komite Aksi Daerah penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan buruk untuk anak, Forum Anak Daerah Pesisir Barat, dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).