For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 3/2010 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 2010Publication Date:26 Mei 2010
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date26 Mei 2010
Publication Date26 Mei 2010
Place of EnactmentKendari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal bertujuan untuk mewujudkan iklim penanaman modal yang kondusif, memberikan kemudahan dalam pelaksanaan penanaman modal, dan memberikan jaminan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan penanaman modal di Sulawesi Tenggara. Peraturan ini dimaksudkan untuk memberdayakan potensi sumber daya alam daerah secara optimal, mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup bentuk dan kriteria pemberian insentif dan kemudahan, bidang dan jenis usaha yang diprioritaskan, ketentuan investasi, tata cara pemberian insentif dan kemudahan, dasar penilaian pemberian insentif dan kemudahan, perlindungan penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, pembinaan dan pengawasan, serta pelaporan dan evaluasi.

Insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; pemberian dana stimulan; dan/atau pemberian bantuan modal. Kemudahan dapat diberikan dalam bentuk penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal; penyediaan sarana dan prasarana; penyediaan lahan atau lokasi; pemberian bantuan teknis; dan/atau percepatan pemberian perizinan. Insentif dan kemudahan diberikan kepada penanam modal yang memenuhi kriteria seperti memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja lokal, menggunakan sebagian besar sumber daya lokal, dan berwawasan lingkungan.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka semua perizinan dan pemberian insentif dan kemudahan investasi yang telah diberikan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang sudah ada tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberian izin dan pemberian insentif serta kemudahan investasi tersebut.

(-)