For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Nias

Also known as: Perda Kabupaten Nias 3/2023 · Perda Kabupaten Nias No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2023Publication Date:23 Februari 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Nias
LocationPemerintah Kabupaten Nias
Effective Date23 Februari 2023
Publication Date23 Februari 2023
Place of EnactmentGido

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2023 ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU pada perumahan dan permukiman, serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan fasilitas sosial atau umum. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk jenis-jenis PSU yang wajib disediakan oleh pengembang (seperti jaringan jalan, drainase, tempat pembuangan sampah, jaringan air bersih, listrik, telekomunikasi, dan penerangan jalan umum), serta proses penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Tim Verifikasi yang bertugas untuk memproses penyerahan PSU, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengembang sebelum penyerahan PSU dapat dilakukan, tata cara penyerahan PSU, pengelolaan PSU setelah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten, serta pengawasan dan pengendalian terhadap pemenuhan kewajiban pengembang.

1. PSU perumahan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten. 2. PSU perumahan yang sedang dalam proses pembangunan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah wajib berpedoman kepada Peraturan Daerah ini.

1. Pengembang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, dan 14 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penundaan persetujuan perizinan, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara pekerjaan, denda administratif, atau pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 8 dan Pasal 24 ayat (4) juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan, berupa pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.