on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Also known as: Permen LHK 2/2019 · Permen LHK No. 2 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada 33 (tiga puluh tiga) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat pada tahun 2019.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pelimpahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Ketentuan Substansial:
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada 33 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Urusan yang dilimpahkan meliputi:
Gubernur menetapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi yang menangani urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan sebagai pelaksana urusan yang dilimpahkan. Gubernur juga menetapkan perangkat pengelola keuangan. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan dibiayai oleh bagian anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019.
Gubernur wajib melaporkan pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan setiap 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, dan pada akhir tahun kepada Menteri. Laporan meliputi aspek manajerial (realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala) dan aspek akuntabilitas (laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pembinaan teknis dan administrasi serta pengawasan fungsional atas pelaksanaan Dekonsentrasi.