For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar untuk Tahun Anggaran 2013

Also known as: PMK 54/PMK.011/2013 · PMK No. 54/PMK.011/2013

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2013Publication Date:11 Maret 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar untuk Tahun Anggaran 2013
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Maret 2013
Publication Date11 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2013 ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar untuk tahun anggaran 2013. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa untuk kepentingan umum. Peraturan ini mengatur bahwa BMDTP diberikan kepada perusahaan yang bergerak dalam industri pembuatan dan perakitan alat besar, dengan syarat tertentu dan tidak berlaku untuk barang yang dikenakan tarif bea masuk 0% atau yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Pagu anggaran untuk BMDTP ditetapkan sebesar Rp45.200.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan BMDTP harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang disetujui oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.

(-)

  • 1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang memperoleh BMDTP akan dikenakan kewajiban membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan.