on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar untuk Tahun Anggaran 2013
Also known as: PMK 54/PMK.011/2013 · PMK No. 54/PMK.011/2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2013 ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar untuk tahun anggaran 2013. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa untuk kepentingan umum. Peraturan ini mengatur bahwa BMDTP diberikan kepada perusahaan yang bergerak dalam industri pembuatan dan perakitan alat besar, dengan syarat tertentu dan tidak berlaku untuk barang yang dikenakan tarif bea masuk 0% atau yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Pagu anggaran untuk BMDTP ditetapkan sebesar Rp45.200.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan BMDTP harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang disetujui oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.