Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah terkait retribusi pemakaian kekayaan daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi Dinas dan Kepala Dinas, tarif retribusi untuk kendaraan pick up, gedung (Pendopo, Wisma Juang Perbaungan, Aula Sultan Serdang, Aula Pangeran Bedagai, Mess Pemda Serdang Bedagai), sewa kursi, mobil derek, mesin gilas, tire roller, aspal spayer, comproser, exavator, greader, loader, stemper, finisher, tire roller (FTR), vibrator bomag, schovel/becho, skid loader, motor ketel aspel, water tank truck, dump truck, pompa air bensin, pompa air diesel, molen, vibrator, rouller, alat pengecat jalan, mesin las, trailler, kabel detector, pemotong aspal, buldozer, trado, dan penyewaan konstruksi reklame bando. Selain itu, dilakukan penghapusan ketentuan pada BAB XI Pasal 14 ayat (1).